DPRD Gresik Ajukan 6 Ranperda Inisiatif di Prolegda 2023

DPRD Gresik Ajukan 6 Ranperda Inisiatif di Prolegda 2023 Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, saat membacakan Ranperda inisiatif prakarsa Komisi I. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Kali ini, ada 6 Ranperda prakarsa DPRD yang diajukan untuk dibahas.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD , Ahmad Nurhamim, didampingi Nur Saidah selaku wakil ketua lainnya pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Enam ranperda inisiatif marupakan usulan empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Komisi I,II,III, dan IV," kata Ahmad.

Ia lantas meminta masing-masing komisi untuk menyampaikan ranperda inisiatif usulan masing-masing.

Ketua Komisi I DPRD , Muchamad Zaifudin menyatakan, Komisi IV dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2023 kali ini mengajukan dua ranperda. Yaitu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Penetapan Desa.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat melakukan penataan desa," ucapnya.

Ditambahkan ia, pengajuan ranperda tersebut untuk mewujudkan tingkat efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat pembangunan desa, mempercepar kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

"Juga, meningkatkan kemajuan dan kesejahteran masyarakat desa," terangnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Sementara itu, Ketua Komisi II, Asroin Widiana menyatakan, Komisi II dalam prolegda kali ini mengajukan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Menurut ia, pengajuan ranperda ini merupakan serangkaian upaya untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam lingkup kelurahan dengan memberi kekuatan atau kemampuan dalam membangun infrastruktur sebagai penunjang aksesibilitas, serta memberikan stimulasi atau motivasi.

"Upaya pemberdayaan tersebut membutuhkan penguatan kebijakan hukum yakni pembentukan peraturan daerah," katanya.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah menyatakan, Komisi III mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013, tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

" memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang, terutama masyarakat di Kabupaten untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ucapnya.

Menurut ia, memperbaiki lingkungan hidup dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian dan pemanfaatan air limbah dan pengelolaan kualitas air semakin dibutuhkan, mengingat banyaknya industri yang berkembang di Kabupaten .

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Dikatakan ia, Kabupaten telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air.

Saat ini, kata ia, terdapat beberapa perubahan peraturan perundang-undangan baik di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun di bidang pengendalian air dan limbah dan pengelolaan kualitas air.

"Perubahan tersebut didasari dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Ketua Komisi IV, Mohammad menambahkan, Komisi IV pada prolegda kali ini mengajukan satu ranperda inisiatif. Yaitu, Ranperda tentang, Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut ia, Kabupaten merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki banyak buruh migran, terutama dalam sektor industri dan konstruksi.

"Banyak buruh migran datang ke Kabupaten untuk mencari pekerjaan di sektor industri dan konstruksi yang terkenal di daerah tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Selain itu, tambah ia, juga banyak buruh migran asal yang mencari pekerjaan di luar negeri.

"Tingginya pekerja migran asal Kabupaten yang bekerja diluar negeri dipengaruhi oleh tingkat kemiskinan dan pengangguran yang masih cukup tinggi di Kabupaten ," tutupnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO