MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisal IR (28) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan MB yang ditemukan dalam kamar kosnya.
Keberhasilan Polres Madiun tersebut, disampaikan oleh Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna, pada Pers Rilis di Pendopo polres setempat, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Korban ditemukan pada hari Rabu (5/7/2023), sekira pukul 14.00 di dalam kamar kos yang terletak di kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, kabupaten Madiun," ungkap Yulie.
Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di daerah Pekanbaru, Riau. Korban dan pelaku awalnya bertemu di media sosial, hingga berlanjut dengan bertukar nomor dan melakukan kopi darat, hingga akhirnya pelaku tergiur dengan uang yang ada di dompet korban.
"Pelaku berkenalan lewat media sosial. Dan akhirnya pada 1 Juli mereka melakukan pertemuan. Pada esoknya pelaku sempat melihat dompet korban yang berisikan uang pecahan 100 ribu yang banyak sehingga punya niatan untuk menguasainya," lanjutnya.
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Sehingga pada tanggal 3 Juli, korban dalam keadaan tengkurap dan lengah dicekik dengan tangan kosong serta menginjak kepala korban beberapa kali, kemudian diikat menggunakan kabel antena televisi dan menyumpal mulutnya dengan kain handuk.
"Akhirnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa uang di dompet, HP korban serta sepeda motor jenis NMax."Pungkas Yulie.
Akibatnya, pelaku pembunuhan terjerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dro/sis)
Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News