Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu Ahmadi dan Iqbal Mauludi yang merupakan warga Bonowati II, Simokerto.
Saat diamankan, salah satu yang merupakan otak dari pencurian sepeda motor yaitu, Iqbal Mauludi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, sehingga anggota Reskrim Polsek Simokerto melakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya.
“Untuk tersangka IM terpaksa kita lumpuhkan kaki kanan karena mencoba mengelak dan akan kabur. Selain itu aksi curanmor yang dilakukan oleh IM ternyata sudah puluhan kali, dan dia residivis pencurian yang ditangkap Polsek Sukolilo dan baru bebas bukan Februari 2023 kemarin,” ujar Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto.
Ia juga menjelaskan, peran dari Iqbal Mauludi adalah penentu tempat atau target pencurian, serta sebagai joki dari motor yang digunakan untuk mencuri. Sedangkan Ahmadi, sebagai eksekutor dari target yang telah ditentukan oleh Iqbal.










