Pelaku curanmor yang diamankan petugas dari Polsek Tandes.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tandes menangkap seorang pria asal Krian, Sidoarjo, RPO (31), yang terlibat kasus curanmor atau pencurian sepeda motor, dan uang dalam warung di kawasan hukumnya
Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Mio J bernopol L 5433 DH, serta uang Rp800 ribu milik korban di warung kopi Jalan Wonorejo, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, pada Senin (2/6/2025).
Kapolsek Tandes, Kompol Aspul Bhakti, mengatakan bahwa tersangka baru bekerja di warung kopi selama satu bulan.
“Karena faktor kebutuhan, tersangka hobi main bilyard, tersangka gelap mata dan membawa lari sepeda motor milik korban dan uang Rp800 ribu,” ucapnya, Senin (6/4/2026).
Setelah membawa kabur motor, tersangka berusaha menjualnya melalui Facebook dan sempat bersembunyi di rumah temannya di Sememi. Ia kemudian melarikan diri ke Tuban sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 15 Maret 2026.
Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Jumeno Warsito, menyebut keterangan tersangka masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku berkelit, alasan sepeda motor hasil kejahatan dibawa lari oleh temannya, itu pengakuannya. Sedangkan, uang Rp800 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta. (rus/mar)

























