Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent

Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Data menunjukkan adanya tren yang ber, misalnya menjadi WN . Berdasarkan data yang dimiliki, antara tahun 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 menjadi WN , atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

yang ber menjadi WN tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar , Silmy Karim, Senin (10/07/2023) lalu.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

“Saya kira sah-sah saja bagi yang demi taraf hidup yang lebih baik, selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.

merupakan salah satu klasifikasi dari yang diberikan kepada warga negara asing () dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh agar dapat diberikan  antara lain:

1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau

2. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

Saat ini Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 61 Pejabat Notaris

Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik berkualitas.

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy.

Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO