Pejabat Imigrasi Surabaya menunjukkan barang bukti pengamanan tiga WN Tiongkok, Senin (13/4/2026). foto: Mustain/BANGSAONLINE
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan tiga warga negara Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar selama empat hari.
Operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026 itu menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Fokus Penguatan SDM hingga Pencegahan TPPO, Imigrasi Jatim Gandeng UIN Tulungagung dan Dinkes Blitar
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial DJ (35), ZZ (47), dan ZY (30) di lokasi berbeda.
"Tiga warga negara RRT itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, berupa ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki," cetus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Senin (13/4/2026).
Ketiga warga negara Tiongkok tersebut, hanya memiliki visa kunjungan wisata, namun ternyata malah bekerja di sebuah industri.
Mereka ini diamankan dari sebuah pabrik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto. "Ketiga orang ini ditangkap di tempat dia melakukan kegiatan," tandas Agus Winarto.
Ia menambahhkan, saat ini, tiga warga negara Tiongkok itu masih tahap pemeriksaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




