Pejabat Imigrasi Surabaya menunjukkan barang bukti pengamanan tiga WN Tiongkok, Senin (13/4/2026). foto: Mustain/BANGSAONLINE
Pihaknya kini tengah mendalami apakah ada pelanggaran lainnya, juga apa ada pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran imigrasi oleh tiga warga negara Tiongkok tersebut.
"Jika memang tidak ada pelanggaran lainnya, karena sudah terbukti pelanggaran satu, maka dalam waktu dekat, kita akan deportasi," jlentreh Agus Winarto.
Agus menambahkan, Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan sesuai arahan Dirjen Imigrasi, sebagai bagian dari upaya imigrasi sebagai fasilitator pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum dan keamanan negara.
Ditegaskan Agus, Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara mandiri dan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.
Serta menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor Imigrasi terdekat apabila menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan perilaku mencurigakan," pungkasnya. (sta/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




