MADIUN,BANGSAONLINE.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai jaminan sosial kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa manfaat JKN juga dapat dinikmati oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
BACA JUGA:Di Media Workshop, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung: 24 RS Wilayah Cabang Madiun Siap Layani
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa kepesertaan JKN bagi WNA merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan demikian, setiap orang yang berdomisili di Indonesia, baik WNI maupun WNA, memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.
Halaman:










