BPJS Kesehatan Madiun: WNA di Indonesia Juga Dilindungi Melalui JKN

BPJS Kesehatan Madiun: WNA di Indonesia Juga Dilindungi Melalui JKN

MADIUN,BANGSAONLINE.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai jaminan sosial kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa manfaat JKN juga dapat dinikmati oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa kepesertaan JKN bagi WNA merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan demikian, setiap orang yang berdomisili di Indonesia, baik WNI maupun WNA, memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.

“WNA yang berdomisili dan bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya selama enam bulan wajib didaftarkan menjadi peserta JKN. Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang terlebih dulu harus dilengkapi. Ketentuan tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Wahyu, Kamis (25/9/2025).

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), serta surat izin kerja atau izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Jika seluruh persyaratan ini terpenuhi, maka WNA dapat segera terdaftar sebagai peserta JKN dan memperoleh manfaat yang sama seperti WNI.

Sementara itu, WNA yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta JKN baik untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dapat melakukan pendafatran melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0818165165 atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lanjut Wahyu, tidak ada perbedaan layanan yang diterima peserta JKN, baik WNI maupun WNA. Seluruh peserta berhak memperoleh akses kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sesuai indikasi medis.