BPJS Kesehatan Madiun: WNA di Indonesia Juga Dilindungi Melalui JKN

BPJS Kesehatan Madiun: WNA di Indonesia Juga Dilindungi Melalui JKN

“Dengan bergabungnya WNA menjadi peserta JKN, membuktikan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Baik WNI maupun WNA semuanya berhak mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas,” tambah Wahyu.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari dunia usaha. Nur Janah, Kepala Human Resource Development (HRD) salah satu perusahaan di Kabupaten Madiun, menilai kewajiban kepesertaan JKN bagi WNA yang bekerja memberikan banyak manfaat, baik untuk pekerja maupun perusahaan.

“Ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan jaminan sosial yang adil bagi seluruh karyawan, tanpa memandang kewarganegaraannya. Kami percaya bahwa semua karyawan, baik WNI maupun WNA, berhak mendapatkan akses jaminan kesehatan yang sama,” ungkap Nur Janah.

Menurutnya, kepesertaan JKN bagi pekerja WNA tidak hanya memberikan kepastian perlindungan kesehatan, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha.

Dengan adanya jaminan kesehatan, perusahaan tidak perlu khawatir dengan risiko biaya tinggi jika karyawan sakit, karena seluruhnya sudah ditanggung melalui Program JKN.

Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran pekerja, baik WNI maupun WNA, kini jauh lebih mudah. Seluruh layanan sudah berbasis digital sehingga perusahaan dapat mengelola data kepesertaan dengan lebih efisien.

Dengan begitu, adanya kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia tidak lagi ragu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.

“Seluruh prosesnya sudah berbasis digital. Kami bisa mengelola data kepesertaan pekerja dengan lebih efisien. Sehingga koordinasi dengan BPJS Kesehatan juga semakin cepat dan petugasnya responsif. Jadi saat melakukan pendaftaran pekerja, prosesnya cepat dan pekerja kami mendapatkan haknya sebagai peserta JKN,” jelas Nur Janah.