GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi kunci utama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tepat dan berjenjang.
Inilah sederet fakta penting terkait rujukan yang perlu diketahui oleh peserta JKN dan masyarakat.
BACA JUGA:
- Peserta JKN dari Mojokerto ini Rasakan Manfaat BPJS Kesehatan PBI
- Peserta JKN Mojokerto dari Mojokerto ini Rasakan Manfaat Program Rujuk Balik
- Petugas MBG di Gresik Dijamin BPJS Kesehatan, Keluarga Inti Ikut Terlindungi
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
Pertama, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, mendorong perubahan besar dalam mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.
“Sistem rujukan berjenjang ini merupakan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan. Skema ini dirancang agar setiap peserta memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (23/01/2025)
Fakta kedua, mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan.
Janoe menerangkan, peserta pada umumnya memulai pengobatan di FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.
“Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis ke rumah sakit berdasarkan tingkat kompetensinya. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien,” sebutnya.
Fakta ketiga, Janoe menyimpulkan bahwa rujukan ini berdasarkan indikasi medis bukan Atas Permintaan Sendiri (APS).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





