MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab atau akronim dari Rencana Pembayaran Bertahap 3.0 sebagai solusi bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang menunggak iuran. Program ini memberikan fleksibilitas cicilan, termasuk pilihan pembayaran harian dengan nominal minimal Rp10 ribu.
Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan Rehab 3.0 merupakan pengembangan dari program sebelumnya.
“Melalui Rehab 3.0, peserta memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam melunasi tunggakan iuran. Peserta dapat menentukan sendiri nominal cicilan harian sesuai kemampuan dengan nilai minimal Rp10 ribu per hari,” ujarnya pada Senin (29/6/2026).
Peserta yang melunasi tunggakan akan langsung kembali aktif sebagai peserta JKN pada hari yang sama. Program ini dapat diikuti oleh peserta mandiri (PBPU) maupun peserta yang telah beralih menjadi pekerja penerima upah (PPU) namun masih memiliki tunggakan.
Rehab 3.0 berlaku bagi peserta dengan tunggakan antara empat hingga 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, dengan pilihan periode cicilan maksimal 12 bulan.
Ita (sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Madiun) menegaskan, pembayaran dilakukan berdasarkan total tunggakan seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK). Selama masa cicilan, peserta belum dapat mengubah kelas rawat inap, menambah anggota keluarga baru, maupun mengubah nominal cicilan yang telah disepakati.
“Kami mengimbau peserta mempertimbangkan besaran cicilan sesuai kemampuan sejak awal agar proses pembayaran berjalan lancar hingga selesai,” kata Ita.
Roni (38), peserta JKN asal Magetan, menyebut program ini meringankan beban pembayaran.
“Inovasi tersebut menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, karena ada pilihan cicilan harian yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Semoga semakin banyak masyarakat memanfaatkan Program REHAB 3.0 agar dapat melunasi tunggakan secara bertahap dan kembali memperoleh manfaat Program JKN,” akunya. (red)










