KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kota Kediri telah disetujui oleh dewan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (13/7/2023).
Hal itu disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi yang menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban melalui rapat paripurna. Adapun perwakilan sejumlah fraksi yang menerima dan menyetujui yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Nurani, dan Fraksi Keadilan Pembangunan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 anggota yang ada. Sebelumnya, ketua dan anggota DPRD Kota Kediri telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 secara rinci dengan Badan Anggaran (Banggar) pada 25-28 Juni 2023.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna dan penyerahan berkas dari Ketua DPRD Kota Kediri kepada wali kota yang diwakili sekretaris daerah.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Rapat Banggar,” kata Sekdakot Kediri, Bagus Alit.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut dia, segala program kerja yang berhasil dicapai bukan semata-mata hasil kerja Pemkot Kediri, melainkan hasil kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat Kota Kediri. Rapat paripurna turut dihadiri seluruh OPD Pemkot Kediri beserta Forkopimda Kota Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News