Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Sejumlah pejabat di Kota Kediri saat menyulutkan api ke tungku pembakaran barang bukti. Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman belakang Kejari Kota , Selasa (18/7/2023).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan direndam dengan air untuk BB pupuk NPK palsu.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Kepala Kejaksaan Negeri Kota , Novika Muzairah Rauf, mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ada 5 item dari 55 perkara yang masuk kejaksaan dari 22 Februari hingga 17 Juli 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Novika, adalah narkotika seberat 66,95 gram, sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, obat keras sebanyak 20.456 butir pil double L dan 20 butir alprazolam, ganja kering 114,42 gram, barang elektronik berupa 24 buah HP, 67 sak pupuk NPK palsu, cangkul, tas, mukena, berkas dan lain-lain.

"Secara umum, barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak ada kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan nilai nominal barang bukti yang dimusnahkan sekarang kecil, sekitar Rp70 juta. Sementara, pada saat itu, kami pernah memusnahkan sabu sebesar 3 kilogram," ujar dia.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Turut hadir dalam giat tersebut, Kapolres Kota, AKBP Teddy Chandra, Kepala BNN Kota , Bunawar, Ketua PN , Maulia Martwenty Ine S, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota . (uji/git).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO