72 ABH Dapat Remisi Khusus Hari Anak Nasional 2023

72 ABH Dapat Remisi Khusus Hari Anak Nasional 2023 Salah satu anak berhadapan dengan hukum yang mendapat remisi saat peringatan HAN 2023.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Suka cita peringatan (HAN) tahun ini juga dirasakan 72 ABH atau anak berhadapan dengan hukum di Jawa Timur. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus dan 6 di antaranya langsung bebas pada hari ini, Minggu (23/7/2023).

Kepala , Imam Jauhari, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut tersebar di 11 satker pemasyarakatan Jatim, dan paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," tuturnya.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Imam menyebut, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," ucapnya.

Kendati demikian, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," kata Imam.

Dengan pemberian remisi ini, ia berharap bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif, yaitu fokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkasnya. (cat/sis)

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO