KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya

KPU Perbolehkan Parpol Mengganti Ketum Selama Tahapan Pemilu, Ini Syaratnya Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (dok. PMJ)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum () mengumumkan bila Partai Politik peserta boleh melakukan pergantian Ketua Umum (Ketum).

Pergantian Ketum di tengah tahapan ini, harus mendapatkan legalitas dari Kemenkumham sebagai syarat utama.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian," kata Ketua Divisi Teknis RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

"Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal," imbuhnya.

Usai memperoleh legalitas pergantian Ketum, yang bersangkutan harus melapor ke .

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada .

"Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada ," terangnya.

Menurut Idham, pergantian Ketum tentunya tidak akan berdampak pada daftar Caleg. 

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Namun, dokumen yang diajukan Kemenkumham dari kepengurusan yang sah.

"Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu sah. Dan ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah," pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO