Alhamdulillah! Ini Jadwal Bansos PKH Tahap 3 Cair Kapan Juli Agustus 2023, Cek Syaratnya

Alhamdulillah! Ini Jadwal Bansos PKH Tahap 3 Cair Kapan Juli Agustus 2023, Cek Syaratnya Ilustrasi Bansos PKH yang Jadwal Cairnya Juli Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Masyarakat masih banyak yang mencari info Bansos PKH atau cair kapan di bulan 2023.

Segera login laman untuk lihat daftar penerima Bansos PKH yang dijadwalkan cair - 2023.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Sebelum mengetahui penerima dan login di , pastikan Anda mengetahui jadwal penyaluran mulai dari Rp200 ribu hingga Rp3 juta

Pemerintah melalui kembali mencairkan Bansos PKH yang dimulai 2023.

Program keluarga harapan (PKH) merupakan bentuk dukungan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Pasalnya, mendekati akhir bulan seharusnya Pemerintah telah menyalurkan Bansos PKH tersebut.

Penerima yang memenuhi syarat dan kategori tertentu akan menerima bantuan per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Sebelum mengetahui jadwal dan daerah pencairan uang bantuan tersebut, pastikan Anda sudah memenuhi syarat berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.
  4. Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  5. Belum pernah menerima bantuan lain seperti UMKM, subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  6. Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Berikut ini adalah jadwal resmi dalam penyaluran atau Bansos PKH 2023 yang terbagi atas empat tahap. Masing-masing tahap berlangsung 3 bulan.

  • Tahap 1 (Januari - Maret) telah disalurkan mulai 4 Februari hingga 31 Maret 2023.
  • Tahap 2 (April - Juni) telah disalurkan mulai 1 hingga 30 Juni 2023.
  • Tahap 3 ( - September) yang akan kita bahas dalam artikel ini.
  • Tahap 4 (Oktober - Desember) yang akan disalurkan di akhir tahun.

Sesuai jadwal yang diketahui, pencairan uang atau Bansos PKH dimulai pada tanggal 15 2023.

Namun ada juga beberapa daerah yang hingga pertengahan 2023 masih melakukan pencairan Bansos PKH tahap 2.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Bansos PKH tahap 2 2023 untuk Provinsi Sumatera Utara melalui Himbara senilai total Rp384.296.711.000 disalurkan pada 15 2023 oleh dengan pendampingan Komisi VII DPR RI.

Melansir tayangan Youtube Naura Vlog, sudah memutuskan daerah mana dahulu yang akan dicairkan.

Menurut salah satu pendampin program PKH ini di Tasikmalaya, mulai disalurkan pada tanggal 15 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Berikut adalah daerah yang Bansos PKH nya dicairkan , mulai dari wilayah 1.

  • Bank BNI: Kota Lubuklinggau dan Kota Prabumulih
  • Bank Mandiri: Kabupaten Empat Lawang, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur.
  • Bank BRI: Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, PALI, Pagaralam, Palembang.
  • PT Pos Indonesia: Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musirawas Utara, Ogan Ilir, OKI, OKU Selatan, PALI, Lubuklinggau, OKU Timur, Pagaralam, Palembang, Prabumulih.

Sebagai informasi, sebenarnya belum ada pengumuman resmi dari soal penyaluran Bansos PKH mulai 15 2023.

Hal ini dikarenakan pusdatin masih memproses penyiapan data sehingga pencairan belum dilakukan di semua daerah.

Baca Juga: Menjelang Hari Pahlawan, Kemensos Anjangsana ke Keluarga Gubernur Suryo

PKH atau uang senilai akan cair bila memastikan memiliki ciri ini di .

Ciri yang dimaksud adalah muncul tanda "Sudah Disalurkan PT POS" di laman tersebut. Berikut cara ceknya.

  1. Akses situs resmi .
  2. Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Masukkan 8 huruf kode dengan cara diketik pada kolom dibawah kode captcha.
  5. Pastikan data dan huruf kode yang dimasukan sudah benar
  6. Kemudian klik tombol "Cari Data" pada bagian kanan bawah.

(van)

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO