Kakak Ipar Perkosa Adik di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan

Kakak Ipar Perkosa Adik di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan Tersangka diamankan ke Mapolsek Lekok.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat kelakuan JM (42), pria asal Kecamatan Lekok Kabupaten ini. Sebagai kakak ipar, dia tega memperkosa adik istrinya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.

Perbuaran bejat JM ini terbongkar setelah sang ibunda curiga dengan kondisi fisik korban yang seperti wanita sedang hamil. Setelah didesak, korban mengaku jika diperkosa kakak iparnya. Perbuatan bejat itu ternyata tidak hanya sekali dilakukan pelaku, namun sudah sering dilakukan.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Tak terima, sang ibu pun melaporkan perbuatan itu pada aparat penegak hukum (APH). yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujadmiko, ,mengatakan petugas bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara," kata Kapolsek Lekok. (par/ns)

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO