Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Gubernur Khofifah: Sambut HUT RI dan Hari Jadi Jawa Timur

Kembali Gelar Pembebasan Pajak Kendaraan, Gubernur Khofifah: Sambut HUT RI dan Hari Jadi Jawa Timur

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pembebasan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mulai hari ini, 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jawa Timur bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas PKB Progresif, serta Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB.

Terkait hal ini, Gubernur Khofifah mengatakan program ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati HUT RI ke-78 serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur.

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur," ajak gubernur, di Gedung Negara Grahadi, , Selasa (1/8).

Lebih lanjut mantan Menteri Sosial RI mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur'.

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini digelar untuk mendorong balik nama kendaraan agar didapatkan kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO