MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (27/7/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan TM (47) karyawan swasta, warga Purwotengah 8, Kelurahan Purwotengah, Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kasat Narkoba, AKP Marji Wibowo, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi jual beli narkoba di sebuah warung.
“Pelaku melakukan transaksi di sebuah warung Makan dan terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu” ungkap AKP Marji Wibowo, Selasa,(1/8/2023).
Menurutnya, tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Sidoarjo.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
"Pelaku kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu, adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama Hendrik (dalam pengembangan) warga Sidoarjo" ungkapnya.
Masih kata Marji, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ialah, paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,46 gram, satu paket sabu dengan berat 0,58 gram, paket kemasan sambu dengan berat 1,08 gram.
Kemudian, paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,56 gram,1 (satu) buah timbangan Merk Harnic ,satu buah plastik bungkus kopi.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
“1 (satu) buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau” ungkapnya.
Akibatnya, pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ana/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News