BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan nama Bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Bangkalan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari total 598 daftar calon sementara (DCS), terdapat 171 TMS dan 427 memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU Bangkalan, Sri Handayani mengungkapkan hasil akhir verifikasi Bacaleg DPRD Bangkalan, ditemukan sebanyak 598 orang. Namun, dari ratusan nama tersebut masih ada sebagian yang TMS secara administrasi pencalonan.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
"Ada 171 yang TMS, sedangkan yang 427 lainnya sudah MS. Nama-nama yang TMS itu masih memiliki waktu untuk perbaikan, terhitung dari tanggal 6-11 Agustus mendatang," ujarnya usai penyerahan hasil akhir verifikasi Bacaleg pada perwakilan partai politik, Minggu (6/8/2023).
Hasil akhir verifikasi yang dilakukan mengalami beberapa perubahan, di mana terdapat sejumlah partai politik yang melakukan pengurangan nama Bacaleg dari jumlah yang disetorkan pada saat pendaftaran.
"Ada beberapa perubahan dari data yang semula, karena beberapa partai melakukan penghapusan nama. Misalnya yang semula mengajukan 50 nama Bacaleg, setelah perbaikan menghapus 10 nama, maka yang muncul di DCS hanya 40 nama saja," kata Heni.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Ia mengatakan bahwa partai politik yang melakukan penghapusan hanya ada 4, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
"Yang dihapus ini, tidak akan muncul lagi di DCS. Untuk melakukan mengembalikan yang dihapus itu, bisa saja asalkan sebelum tanggal 11 Agustus," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News