MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Malang menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2023 di Kantor Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kamis (10/8/2023). Bea Cukai Malang juga terlibat dalam agenda tersebut.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut dari Bea Cukai Malang yang diwakili Dwi Prasetyo Rini selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Ahmad Fauzan dan perwakilan Dari Satpol PP.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menyampaikan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat fiskal cukai.
Menurut dia, hasil tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang mana anggaran bagi hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah daerah setempat pada tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Jika dibandingkan pada tahun 2022, kita menerima dari bagi hasil cukai sebesar Rp80 miliar, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi kurang lebih sebesar Rp120 miliar. Dan peningkatan ini sangat signifikan sekali," ujarnya.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Bowo menjelaskan, dari bagi hasil cukai tersebut, oleh pemerintah kabupaten Malang digunakan, sesuai aturan yang berlaku yaitu sesuai peraturan menteri keuangan nomor 215, bahwa 60 persen dari jumlah itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Ia juga menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran masyarakat terkait peran cukai dalam penerimaan negara untuk pembangunan di daerah. Dan mengedukasi semua masyarakat bahwa dengan mengkonsumsi rokok secara legal, dapat berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan baik secara nasional maupun di daerah.
Sementara itu, Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang mengatakan sosialisasi ini lebih ke penekanan masyarakat untuk mengetahui ketentuan di bidang cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
"Jadi masyarakat biar tahu, sebenarnya mereka tidak sadar beli rokok yang murah, ternyata itu rokok ilegal. Dan tadi kita kasih tahu ciri-ciri rokok ilegal," kata Rini.
Dan untuk sosialisasi ini, karena mereka yang banyak berhubungan langsung kepada masyarakat, harapannya bisa menularkan atau menyampaikan apa yang sudah diberikan di sosialisasi ini.
"Apa yang sudah diketahui disini, mungkin bisa disampaikan ke masyarakat sekitar lingkungan mereka atau juga tetangga. Karena itu sengaja kita undang agar mereka juga dapat mensosialisasikan atau menyampaikan ke anggota masyarakat lain," ucapnya.
Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024
Rini juga menyatakan bahwa tahun ini ada penurunan dalam kasus rokok ilegal. Karena kalau dilihat trend nya itu banyak juga yang sekarang mulai mengurus ijin NPPBKC menjadi perusahaan rokok baru.
Di tempat yang sama, Ahmad Fauzan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang menyampaikan bahwa komisi 1 yang menjadi mitra kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 120 miliar.
"Dari kegiatan inilah yang bisa diadakan di Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk yang ada di Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen," katanya.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Ia menyebut, ada 3 OPD yang mendapatkan DBHCHT yakni dinas ketenagakerjaan, dinas kesehatan, dan satpol pp. Ia berharap, kegiatan hari ini memberikan manfaat serta berdampak positif kepada masyarakat.
Pada akhir acara, Bowo menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Malang selalu bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai untuk menekan atau minimal mengurangi peredaran rokok Ilegal dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan.
"Kami yakin, dari perbedaan dari bagi hasil capaian bagi hasil cukai yang diterima Kabupaten Malang dibandingkan 2022 sangat signifikan sekali. Karena sosialisasi yang kami lakukan mulai dari berbagai lini, mulai sobo pasar, sobo desa maupun acara yang melibatkan EO," pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Sosialisasi selain dihadiri jajaran Forkopimcam Kecamatan Turen, juga diikuti sebanyak 100 orang meliputi dari unsur insan Radio yakni RAPI, ORORI, Senkom, Kuwara dan Linmas Desa Gedog Wetan. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News