Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Satpol PP Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2023 di Kantor Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kamis (10/8/2023). Bea Cukai juga terlibat dalam agenda tersebut.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut dari Bea Cukai yang diwakili Dwi Prasetyo Rini selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Ahmad Fauzan dan perwakilan Dari Satpol PP.

Baca Juga: RSUD Lawang Manfaatkan Anggaran DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten , Bowo, menyampaikan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat fiskal cukai.

Menurut dia, hasil tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang mana anggaran bagi hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah daerah setempat pada tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Jika dibandingkan pada tahun 2022, kita menerima dari bagi hasil cukai sebesar Rp80 miliar, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi kurang lebih sebesar Rp120 miliar. Dan peningkatan ini sangat signifikan sekali," ujarnya.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Bowo menjelaskan, dari bagi hasil cukai tersebut, oleh pemerintah kabupaten digunakan, sesuai aturan yang berlaku yaitu sesuai peraturan menteri keuangan nomor 215, bahwa 60 persen dari jumlah itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Ia juga menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran masyarakat terkait peran cukai dalam penerimaan negara untuk pembangunan di daerah. Dan mengedukasi semua masyarakat bahwa dengan mengkonsumsi rokok secara legal, dapat berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan baik secara nasional maupun di daerah.

Sementara itu, Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai mengatakan sosialisasi ini lebih ke penekanan masyarakat untuk mengetahui ketentuan di bidang cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Jadi masyarakat biar tahu, sebenarnya mereka tidak sadar beli rokok yang murah, ternyata itu rokok ilegal. Dan tadi kita kasih tahu ciri-ciri rokok ilegal," kata Rini.

Dan untuk sosialisasi ini, karena mereka yang banyak berhubungan langsung kepada masyarakat, harapannya bisa menularkan atau menyampaikan apa yang sudah diberikan di sosialisasi ini.

"Apa yang sudah diketahui disini, mungkin bisa disampaikan ke masyarakat sekitar lingkungan mereka atau juga tetangga. Karena itu sengaja kita undang agar mereka juga dapat mensosialisasikan atau menyampaikan ke anggota masyarakat lain," ucapnya.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

Rini juga menyatakan bahwa tahun ini ada penurunan dalam kasus rokok ilegal. Karena kalau dilihat trend nya itu banyak juga yang sekarang mulai mengurus ijin NPPBKC menjadi perusahaan rokok baru.

Di tempat yang sama, Ahmad Fauzan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten menyampaikan bahwa komisi 1 yang menjadi mitra kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 120 miliar.

"Dari kegiatan inilah yang bisa diadakan di Pemerintah Kabupaten , termasuk yang ada di Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen," katanya.

Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA

Ia menyebut, ada 3 OPD yang mendapatkan DBHCHT yakni dinas ketenagakerjaan, dinas kesehatan, dan satpol pp. Ia berharap, kegiatan hari ini memberikan manfaat serta berdampak positif kepada masyarakat.

Pada akhir acara, Bowo menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten selalu bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai untuk menekan atau minimal mengurangi peredaran rokok Ilegal dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan.

"Kami yakin, dari perbedaan dari bagi hasil capaian bagi hasil cukai yang diterima Kabupaten dibandingkan 2022 sangat signifikan sekali. Karena sosialisasi yang kami lakukan mulai dari berbagai lini, mulai sobo pasar, sobo desa maupun acara yang melibatkan EO," pungkasnya.

Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024

Sosialisasi selain dihadiri jajaran Forkopimcam Kecamatan Turen, juga diikuti sebanyak 100 orang meliputi dari unsur insan Radio yakni RAPI, ORORI, Senkom, Kuwara dan Linmas Desa Gedog Wetan. (dad/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO