NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono memantau langsung pelaksanaan ujian praktek SIM C.
Hal tersebut dilakukan, guna memantau arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktek SIM C dan juga adanya perubahan dari Korlantas Polri, mulai 27 Juli 2023 yang lalu.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Menurut Kapolres Ngawi, dengan diberlakukannya perubahan lintasan tersebut, menguntungkan pemohon sim C.
"Polres Ngawi mulai memberlakukan perubahan lintasan 27 Juli lalu dan dengan lintasan baru ini cukup memudahkan bagi pemohon SIM C," jelas AKBP. Argowiyono, Jumat (25/8/2023).
Namun, menurutnya, dengan kemudahan tersebut, pemohon SIM tetap wajib mengikuti berbagai ujian teori yang bertujuan untuk pemohon bukan hanya dapat mengendarai kendaraan saja, melainkan juga memahami etika berkendara di jalan umum.
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
"Pemohon SIM selain dapat mengendarai kendaraan juga dituntut untuk memahami etika berkendara di jalan," pungkasnya.(nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News