GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk 31 pelaku hasil dari ungkap 22 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba tahun 2023.
Operasi Tumpas Narkoba, digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14-25 Agustus 2023.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Dalam operasi ini, Polres Gresik juga mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 50,89 gram.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengekspos para tersangka di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023).
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba sebanyak itu dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Seluruhnya berhasil mengungkap, mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.
Rinciannya, Satreskoba berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.
"Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu - sabu," ucap kapolres, didampingi Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Sementara itu, AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa, peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.
Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.
"Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Dari 31 tersangka yang berhasil ditangkap, mayoritas pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara, sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kemudian, tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
"Untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News