Operasi 12 Hari, Polres Gresik Bekuk 31 Pelaku Narkoba

Operasi 12 Hari, Polres Gresik Bekuk 31 Pelaku Narkoba Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno saat ekspose para tersangka. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk 31 pelaku hasil dari ungkap 22 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba tahun 2023.

Operasi Tumpas Narkoba, digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14-25 Agustus 2023.

Dalam operasi ini, Polres Gresik juga mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 50,89 gram.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengekspos para tersangka di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023).

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba sebanyak itu dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.

Seluruhnya berhasil mengungkap, mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

Rinciannya, Satreskoba berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

"Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu - sabu," ucap kapolres, didampingi Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno.

Sementara itu, AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa, peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.

Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

"Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas," ungkapnya.

Dari 31 tersangka yang berhasil ditangkap, mayoritas pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara, sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kemudian, tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. (hud/sis)