JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gugatan KH Abdussalam atau yang akrab disapa Gus Salam dan kawan-kawan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus berlanjut. Pasalnya, mediasi yang difasilitasi pihak Pengadilan Negeri (PN) Jombang belum menemui titik terang.
Mediasi tersebut dipimpin Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan. Seluruh pihak yang bersengketa kemudian memasuki ruangan tertutup. Dari pihak tergugat, tampak Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, Ketua PCNU Jombang 2023-2024 KH Fahmi Amrullah, serta sejumlah kuasa hukumnya.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Sedangkan, Gus Salam yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif (PPMM) Jombang, didampingi kuasa hukumnya. Usai mediasi, Nur Hidayat menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu alias menemui jalan buntu karena pihak penggugat tidak menawarkan jalan tengah, artinya penggugat tetap kukuh pada materi gugatan.
"Mediasi disimpulkan tidak berhasil. Karena yang diminta penggugat tidak bisa kita penuhi. Itu karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan. Kami melihat ya tidak ada muatan mediasi, karena yang diminta ya apa yang ada di materi gugatan," ujarnya, Senin (28/8/2023).
Menurut dia, mediasi seharusnya berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran apa.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Ini tidak ada tawaran lain. Penggugat tidak bergeser dari materi gugatannya. Kami tidak melihat adanya materi yang dimaknai sebagai tawaran mediasi," imbuhnya.
Materi gugatan yang dimaksud adalah penggugat meminta agar PBNU mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) pada 5 Juni 2022. Terakhir, menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Mediasi penggugat dan tergugat yang dilakukan secara tertutup
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Gus Salam sebagai penggugat membenarkan bahwa mediasi yang dilakukan di salah satu ruangan PN Jombang tersebut belum berhasil. Namun demikian, pihaknya mengpreasiasi upaya PN Jombang dalam memberikan fasilitas mediasi selama dua kali. Bahkan Ketua PN Jombang sendiri bertindak sebagai mediator.
"Walau pun pada akhirnya kami (penggugat dan tergugat 1 dan 2) bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan. Kami berharap masing-masing menyadari apa yang ditempuh. Harapan kami ini memberikan pendidikan bagi siapa pun terutama warga nahdliyin. Keputusannya juga kami harap yang seadil-adilnya," paparnya.
Ia menegaskan, materi gugatan tetap 3 item, yakni meminta agar PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU pada 5 Juni 2022.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Sedangkan gugatan materi Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926, Gus Salam memberikan penjelaskan lebih rinci bahwa Rp1,5 miliar itu seluruhnya akan diserahkan ke PCNU. Rinciannya, Rp500 juta digunakan untuk pengganti pembiayaan konfercab.
Sedangkan selebihnya, yakni Rp1 miliar untuk pengganti immateriil. Karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga. "Jadi bukan untuk saya. Semuanya untuk PCNU," tegas Gus Salam.
Gus Salam mengungkapkan bahwa proses mediasi berjalan lancar layaknya sedang menggelar Bahtsul Masail. Ada perdebatan tapi ujunganya saling menghargai. "Layaknya NU. Secara personal kita tidak ada masalah. Semuanya dalam tataran silaturahmi," pungkas Gus Salam.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Diketahui sebelumnya, pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU dilantik pada Sabtu 20 Mei 2023. Sebagai Rais Syuriah KH. Ahmad Hasan dan Ketua Tanfidziyah KH Fahmi Amrullah Hadzik. Masa jabatan mereka hanya satu tahun, yakni 2023-2024. Namun kewenangan tetap sama dengan pengurus definitif. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News