PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan menerima limpahan 2 truk bermuatan tembakau dari Bojonegoro yang diamankan polisi di Kecamatan Tlanakan, Senin (4/9/2023).
"Jadi, pelaksanaan kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Polres Pamekasan hasil operasi pada Minggu (3/9/2023), kedapatan 2 truk yang mencurigakan di Jalan Raya Tlanakan. Dengan kecurigaan itu, anggota Polres Pamekasan memberhentikan 2 kendaraan tersebut," kata Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Tadi malam saya bersama anggota melalui komunikasi telepon, kami mendatangi polres untuk melakukan serah terima pelimpahan perkara tentang pelanggaran Perda Kabupaten Pamekasan No 2 tahun 2022 tentang tembaku lokal Madura," imbuhnya.
Terkait proses selanjutnya, Hasan mengatakan bahwa Satpol PP Pamekasan telah berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk melakukan sidang usai menerima limpahan berkas perkara dari polisi.
"Masing-masing truk ini yang satu bermuatan 3 ton dan yang satunya 4 ton tembakau kering dengan tujuan ke Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan," paparnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Ia mengungkapkan, kedua truk bermuatan tembakau ini bertujuan ke rumah pribadi dan sopir yang baru pertama kali mengantarkan itu tidak mengetahui lokasinya. Satpol PP Pamekasan bakal mencari tujuan dari 2 kendaraan yang diamankan.
"Besok tinggal sidangnya. Jadi pembacaan keputusannya besok langsung dari hakim," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News