NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 17 desa di Kabupaten Ngawi, siap menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, pada 5 Oktober 2023 mendatang.
Sebelumnya, tersiar terdapat 48 orang akan mengikuti pemilihan kepala desa di Ngawi. Namun, saat penetapan calon kepala desa (Cakades) pada Jumat (1/9/2023) lalu, hanya terdaftar 45 orang. Sehingga, terdapat 3 orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam agenda Pilkades serentak akan datang.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Pemkab Ngawi Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan SPP
"Memang sebelum tgl 1 September terdaftar ada 48 orang namun saat penetapan hanya 45 orang yang siap. Yang dua dinyatakan mengundurkan diri dari desa pojok dan satu orang dari desa Sirigan," jelas Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Senin (4/9/2023).
Saat ditemui di ruangannya, Kabul menjelaskan mundurnya ketiga Cakades tersebut dengan berbagai alasan.
Sedangkan, dari desa yang akan menggelar Pilkades serentak, lanjut Kepala DPMD, meliputi 17 desa, diantaranya Desa Wonosari, dan Desa Gendol Kecamatan Sine, Desa Simo dan Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Desa Campurasri dan Desa Gempol, Kecamatan Karangjati.
Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Kemudian, Desa Banjaransari dan Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Desa Beran, dan Jururejo Kecamatan Ngawi, Desa Sirigan dan Desa Kebon, Kecamatan Paron.
Lalu, Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Desa Waruktengah Kecamatan Pangkur, dan desa Tawun Kecamatan Kasreman.
Kabul mengatakan, saat ini para Cakades dapat mempersiapkan diri dengan memasang alat peraga. Semenjak ditetapkan sebagai Cakades, secara resmi dapat memasang alat peraga.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Dan untuk kampanye, akan digelar selama dua hari, yaitu pada 29-30 September 2023. Kemudian, akan diberlakukan hari tenang selama 3 hari setelah masa kampanye.
"Cakades setelah ditetapkan oleh panitia bisa memasang alat peraga. Namun itu memasangnya juga ada batasan tempat-tempatnya. Misalnya kantor pemerintahan itu dilarang," terang Kabul Tunggul Winarno.
Ia berharap, untuk seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades, dapat menjaga kondusifitas daerahnya. (nal/sis)
Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News