Tuntaskan Permasalahan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali 30/2023

Tuntaskan Permasalahan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali 30/2023 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Ferry Djatmiko saat memberi sambutan pada sosialisasi Perwali No. 30 Tahun 2023 pada ASN. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Peraturan Wali Kota Kediri No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023 lalu. Regulasi tersebut bertujuan mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam dan untuk melindungi Kota Kediri dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dampak dari sampah plastik.

Perwali itu juga untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ditetapkannya peraturan wali kota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Ferry Djatmiko saat membuka sosialisasi Perwali No. 30 Tahun 2023 pada ASN di lingkup dan Perumda Kota Kediri yang dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, permasalahan sampah plastik di Kota Kediri saat ini sangat kompleks. Sehingga harus segera ada upaya konkret untuk mengatasi dan mengelola masalah persampahan. Sebagai wujud upaya tersebut, telah menetapkan Perwali No. 30 tahun 2023 ini.

Melalui Perwali No. 30 Tahun 2023 ini, ia berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti yang tertera pada Perwali No. 30 Tahun 2023 dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Menurutnya, sejak ditetapkan pada 27 Juli lalu hingga 27 September mendatang atau selama 60 hari pertama penerapan Perwali No. 30 Tahun 2023, melalui bagian hukum dan dinas lingkungan hidup kebersihan dan pertamanan (DLHKP) akan gencar melakukan sosialisasi kepada sasaran pembatasan penggunaan sampah plastik secara bertahap.

"Setelah selesai 60 hari pemberlakuan ini, sesuai perwali, akan menindak atau memberi sanksi pada pihak yang melanggar Perwali No, 30 Tahun 2023. Tapi saya berharap seluruh OPD, masyarakat, dan sasaran lainnya tanpa perlu adanya sanksi dapat menerapkan perwali ini, karena sudah seharusnya kita memiliki kesadaran untuk mulai melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai agar sampah plastik yang menjadi problematik tidak semakin menumpuk," ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada perwali, lanjutnya, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

Selain sanksi, pada Perwali No. 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO