TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang wali murid SMP Negeri 3 Tuban, berinisial BT (44) mempersoalkan tarikan sumbangan yang baru saja dikeluarkan oleh komite sekolah.
Sebab, sumbangan tersebut, nominalnya dirasa cukup tinggi hingga mencapai Rp1,2 juta per siswa.
Baca Juga: Terkait Sumbangan Sekolah, Kadispendikbud Ngawi Haramkan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah
Sarjana Hukum Jebolan Universitas Brawijaya yang juga Alumnus SMPN 3 Tuban tahun 1995 ini, sudah dua kali mendatangi SMPN 3, di Jalan Sunan Kalijaga No.67. Kedatangannya ditemui Kepala SMPN 3 Tuban, Anik Winarni, Selasa (5/9/2023) siang.
Selain mempersoalkan penarikan sumbangan oleh komite, dirinya juga menyinggung legalitas komite sekolah dengan sengaja kebijakan yang dibuat.
"Dulu rapat komite saya hadir, sementara re komite yang berlangsung 2022 ini tidak ada undangan dari wali murid tiba-tiba sudah berlanjut ketua komitenya sampai sekarang. Pemilihan ketua komite ini apakah sesuai Permendikbud," tegas pengusaha ayam bakar itu.
Berdasarkan notulensi pertemuan, antara komite dengan pengurus paguyuban kelas 8 dan 9, pada 25 Agustus 2023, untuk kelas 8 dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp1,5-Rp1,7 juta, kelas 9 antara Rp1,2-1,7 juta, dan bagi yang kurang mampu dibuktikan dengan kartu sosial dan surat keterangan tidak mampu.
"Dulu anak saya kelas 1 bayar sumbangan Rp 2,7 juta, kelas 2 satu juta rupiah, dan kelas 3 antara Rp1,2-1,7 juta/tahun," bebernya.
Dalam notulen tersebut juga diterangkan, biaya yang dikeluarkan siswa kelas 8 dan 9 masing-masing digunakan untuk membiayai 13 kegiatan dalam waktu 1 tahun.
"Apapun keputusan komite yang baru kalau mengacu pada aturan tentu tidak sah. Bukan keberatan lagi, tapi saya akan tarik ulur lagi soal sumbangan itu," tegasnya.
Setelah ini, BT masih menunggu informasi dari Kepala Sekolah SMPN 3 Tuban, yang akan memeriksa berkas pemilihan komite sekolah tahun 2022 itu.
Sebab, Anik mengaku dirinya sebelumnya adalah Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya, dan menjabat Kepala Sekolah SMPN 3, pada bulan Oktober, sedangkan pelantikan komite sekolah, dilakukan pada Agustus 2023.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Tuban, Anik Winarni menjelaskan, sumbangan yang diputuskan komite bersama paguyuban tidak memaksa dan sifatnya sukarela. Apabila wali murid merasa keberatan dapat mengajukan keringanan.
"Tidak ada paksaan dan banyak wali murid yang mengajukan keberatan dan diberi keringanan," ujar Anik didampingi Humas SMPN 3 Tuban.
Anik menambahkan, dibentuknya paguyuban untuk kelas 8 dan 9 merupakan petunjuk dari Dinas Pendidikan Tuban.
Untuk kelas 7 belum terbentuk paguyuban, sehingga waktu itu semua wali murid diundang semua untuk rapat.
Karena sifatnya fleksibel atau sukarela, Anik juga menginformasikan bahwa sedikit banyaknya sumbangan dari orang tua akan mempengaruhi kegiatan di sekolah.
"Jika anggaran untuk kegiatan yang direncanakan rutin setahun belum ada, maka solusinya beberapa kegiatan akan ditunda pelaksanaannya atau ditiadakan," tutupnya.(gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News