SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim, melantik sebanyak 13 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu (6/9/2023). Rochim berpesan agar PPNS dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait.
"Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana," ujar Rochim mengawali sambutannya.
BACA JUGA:
- Ribuan Warga Surabaya Ikuti Kelana Bung Karno, Cak Armuji Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersepeda
- Diduga Lalai, Proyek Gorong-Gorong di Surabaya Telan Korban
- Ledakan Kompor Gas Portabel di Gubeng Kertajaya, Keluarga Korban Keluhkan Pelayanan RSUD Dr Soetomo
- Gus Afif Resmi Pimpin PKB Surabaya, Siap Kuatkan Konsolidasi Partai Hadapi Pemilu 2029
Pria asal Tuban itu mengatakan bahwa kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana. Termasuk PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
"Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian, tetapi PPNS berwenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing," jelasnya.
Dan dikarenakan eksistensi PPNS dalam penyidikan adalah pada tataran membantu, lanjut Rochim, maka kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian. Mengingat kedudukan Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas).
"Sehingga menjadi hal yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan penyidik utama yaitu Polri," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




