Ratusan Masyarakat Tutup Paksa Karaoke Moga Jaya Pamekasan yang Diduga Sebagai Tempat Prostitusi

Ratusan Masyarakat Tutup Paksa Karaoke Moga Jaya Pamekasan yang Diduga Sebagai Tempat Prostitusi Masyarakat yang merusak lokasi karaoke Moga Jaya karena ada dugaan sebagai lokasi prostitusi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tempat karaoke , yang berada di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan, ditutup paksa oleh warga. Bahkan, tempat karaoke tersebut mengalami kerusakan.

Ratusan masyarakat tersebut, bahkan ada yang membawa senjata tajam dan kayu, yang dipergunakan untuk merusak fasilitas di tempat karaoke tersebut.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik

Hal itu, merupakan bentuk dari kekecewaan masyarakat kepada aparat yang kurang tegas dalam menindak tempat-tempat, yang diduga sebagai lokasi prostitusi dan menjual minuman keras.

Dalam aksi itu, masyarakat tidak segan-segan membakar kandang ayam dan menghancurkan ratusan botol minuman keras. Bahkan, kejadian mencekam itu, dari pihak kepolisian dan TNI, serta Satpol PP Pamekasan, tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran jumlah massa lebih banyak.

Koordinator Massa, RA Aziz menyampaikan, hari ini merupakan aksi dari masyarakat baik dari yang jauh, maupun yang dekat, dengan tempat prostitusi atau penjualan miras yang meresahkan, dan mencoreng nama baik Pamekasan, yang sudah dikenal dengan nama bumi gerbang salam.

Baca Juga: Lima Orang Sekeluarga Tewas dalam Sumur di Pamekasan

"Tuntutan Masyarakat yaitu adalah menutup permanen, atau seterusnya tidak boleh dibuka lagi. Karna apa ? Hal ini sudah bertahun - tahun dilaporkan melalui proses hukum, prosedur yang benar dan berlaku sesuai undang - undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia," katanya, Jumat (8/9/2023).

Bahkan, menurut Aziz, sudah pernah melakukan audiensi dan sesuai prosedur yang berlaku, namun hingga 3 tahun terakhir, tidak ada respon dari Satpol PP Pamekasan.

"Dan alhamdulilah nya aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pamekasan sudah memasang police line (garis polisi). Yang artinya siapapun Pemilik tidak boleh membuka paksa dan apabila membuka paksa akan ada konsekuensi hukum," tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit

"Kalo kami dari sisi penegakan perda tahun 2019 ini kami segel, makanya saya mendapatkan laporan tempat ini disegel tetap beroperasi, dan kami tutup lagi," jelas Mohammad Yusuf Wibisono, Kasatpol PP Pamekasan. (dim/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO