SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang mengantongi pengakuan Sekertaris Desa (Sekdes) Daleman yang memukul warganya bernama Agus di lapangan sepak bola. Pengakuan itu dilontarkan oleh terlapor saat polisi melakukan pemeriksaan, Selasa, (12/9/2023).
Kanit IV Tipiter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin, mengatakan bahwa sekertaris desa memenuhi panggilan penyidik ketika dilayangkan surat pemanggilan kedua. Polisi memeriksa terlapor untuk menggali penyelidikan dugaan kasus pemukulan.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Terlapor (Sekdes) telah diperiksa oleh penyidik sekitar tiga jam, untuk pemeriksaan terlapor statusnya sebagai saksi," ujarnya.
Kepada polisi, kata Muammar, terlapor mengajukan 3 saksi untuk dilakukan pemeriksaan juga seperti dirinya, salah satu dari saksi itu adalah wasit.
"Polisi kemudian mengabulkan pengajuan dari terlapor sebab itu merupakan hak terlapor. Adapun untuk pemeriksaan tiga saksi itu direncanakan pekan depan," katanya.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Dalam kasus dugaan pemukulan ini penyidik belum menjelaskan temuan adanya tindak pidana meski sekertaris desa telah mengakui pemukulan kepada warganya. Polisi hanya berencana akan segera menggelar perkara.
"Kami setelah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi polisi akan melakukan gelar perkara. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme yang diatur," tuturnya.
Ia menambahkan, pengumpulan dua alat bukti yang dikantongi oleh polisi adalah hasil visum korban dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Dua alat bukti yang dikumpulkan adalah hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News