Catat! Ada Syarat Terbaru untuk Pelamar CPNS yang akan Dibuka 17 September Besok

Catat! Ada Syarat Terbaru untuk Pelamar CPNS yang akan Dibuka 17 September Besok Ilustrasi ASN (dok. Menpan)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (C) harus mempersiapkan diri untuk pendaftaran pada tanggal 17 September besok.

Sebab, Badan Kepegawaian Negara () akan menambahkan fitur terbaru untuk rekrutmen yang sudah tak lama lagi.

Baca Juga: Nazar Diterima CPNS Mahkamah Agung, Ermaya dan Syahrul Jalan Kaki dari Gresik ke PN Tuban

dalam hal ini akan menghadirkan portal pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon (SSC) dengan fitur tambahan berupa Karier.

Tujuannya membantu calon pelamar mendapat keterangan berkenaan rincian jabatan yang dibuka pada seleksi formasi C dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

“Portal pendaftaran yang rencananya akan dibuka pada 17 September mendatang,” terang Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian ,Suharmen dalam siaran pers secara virtual, Jumat (15/9/).

Baca Juga: ASN Pemkot Surabaya Bakal WFA, Wali Kota Eri Ingin Tak Melulu Pakai Fasilitas yang Disediakan

“Seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal. Baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya," sambungnya.

Suharmen menyebut sejumlah kerja sama yang sudah dilakukan bersama dengan beberapa instansi pemerintah.

Kerja sama tersebut terkait dengan aspek kesiapan dukungan infrastruktur dalam seleksi C.

Baca Juga: Simak Gaji hingga Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I-IV

Hal itu mengingat sistem rekrutmen C pada tahun ini juga sudah banyak mengandalkan sistem online.

Kemudian terkait dengan sejumlah formasi jabatan yang akan dibuka pada seleksi tahun ini seperti tenaga kesehatan dan Guru, sudah mengintegrasikan portal SSC dengan data Dapodik dari Kemendikbud dan SISDMK dari Kemenkes.

Adapun untuk mendukung kelancaran pembuatan akun SSC, juga melakukan integrasi dengan Dukcapil dari Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab penuh atas data kependudukan. (van)

Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO