BADUNG,BANGSAONLINE.com - Usai mendengarkan aspirasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut warga tidak menolak adanya investasi di Pulau tersebut.
Bahlil pun mengungkapkan ada aspirasi yang ditampung dari warga Pulau Rempang dalam dialog tersebut.
Baca Juga: Melalui Aplikasi Mobile JKN Masyarakat Dipermudah dalam Layanan Kesehatan
"Masyarakat rempang itu setuju dengan investasi bukan enggak setuju, cuma cara komunikasinya (pemerintah di awal) saja yang tidak pas," kata Bahlil di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).
Bahlil pun mengaku sudah berkomunikasi dengan warga Pulau Rempang termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Ia menyebut aspirasi masyarakat Pulau Rempang meminta tidak ada relokasi ke luar pulau. Lantas, Pemerintah menyiapkan sejumlah janji.
Baca Juga: Audiensi Dengan BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi Percepatan RTR dan PTSL
Pertama, pemerintah janji tidak ada relokasi warga ke Pulau Galang. Pemindahan dilakukan tapi tetap di Pulau Rempang.
"Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di Rempang, dan setuju mereka sudah teken (setuju)," ungkap Bahlil.
Kedua, Pemerintah berjanji akan memberikan sertifikat tanah seluas 500 meter per rumah kepada warga di lokasi yang sudah disepakati bersama.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Bahlil menyebut banyak warga yang tidak memiliki sertifikat di rumah yang ditempati saat ini.
"Maka kemudian kita formulasikan, kita geser ke satu kampung (Tanjung Banong) dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah, daripada enggak ada sertifikat sekarang kita kasih sertifikat, itu kebijakan Menteri ATR dengan kami," terangnya.
Ketiga, Pemerintah berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp120 juta untuk warga dengan rumah tipe 45.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-96
Jika luas rumah lebih besar dari tipe 45, maka akan ada perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Bahlil mengatakan uang ganti rugi senilai Rp120 Juta tersebut tengah disiapkan oleh BP Batam.
"Misal kalau ada saudara kita ada yang punya (rumah) di atas 500 meter taruhlah 1.000 meter, berarti 500 meter tambahannya itu akan dibayar dan diberikan sertifikatnya," kata Bahlil.
Baca Juga: Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Keempat, Pemerintah berjanji akan memberikan biaya hidup kepada warga selama 6-7 bulan, atau selama masa tunggu rumah baru selesai, sebesar Rp1,2 juta per orang per bulan.
Jadi bila satu kepala keluarga ada 4 orang, maka uang yang diterima senilai Rp4,8 juta per bulan.
Selain itu akan ada tambahan uang Rp1,2 juta yang diberikanbagi warga untuk sewa rumah sementara.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Polres Ngawi Hadir di MPP
"Sewa rumahpun kita tidak memaksa kalau mereka mau bergeser ke rumah keluarga tidak papa. Kami tetap kasih (uang). Tapi kalau mau ke BP Batam yang urus, rumahnya disiapkan. Jadi tidak ada informasi yang simpang siur,"jelasnya.
Namun, Pemerintah akan membedakan besaran uang rugi tergantung lamanya waktu tinggal.
Ganti rugi untuk warga yang baru tinggal, tak akan sama dengan warga yang sudah lama tinggal di pulau tersebut.
Baca Juga: Ide Luhut soal Family Office, Bagaimana Efeknya Jika Diterapkan di Madura?
"Perlakuan kita dengan ganti rugi hak kesulungan berbeda dengan orang yang sudah turuntemurun dengan orang yang baru datang. Kan ada juga yang baru datang 2004 ke atas, ada juga yng baru datang 2010, dan ada juga yang enggak jelas. Jangan perlakuanya sama dengan orang yang sudah secara turun temurun di sana," ungkapnya.
Kelima, Pemerintah berjanji tidak akan memindahkan makam orang tua atau leluhur warga.
Bahkan Pemerintah juga akan membangun pagar dan gapura di sekitar makam sebagai penghormatan kepada leluhur.
Baca Juga: Sindir IKN yang Belum Punya Investor Asing, Mahfud MD: Cari Terus, Mas Bahlil
"Supaya kita bisa ngaji disitu, hari raya kita bisa datang nyekar," cetusnya (van).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News