SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian yang menimpa toko sembako pada Senin (18/9/2023) pukul 01.00 WIB di Jalan Ngaglik DKA Timur 10 Surabaya, akhirnya dilakukan Restorative Justice alias kekeluargaan.
Restorative Justice (RJ) yang dilakukan di Polsek Tambaksari melibatkan pemilik toko kelontong inisial AJ (49) Jalan Ngaglik DKA Timur 10 Surabaya, dengan pelaku RS (14) asal Jalan Tambak Dukuh 2/33 Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain korban dan pelaku, juga saksi selaku ketua RT berinisial PS (43) Jalan Ngaglik DKA Timur 42 Surabaya, dihadirkan.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji membenarkan akan kesepakatan Restorative Justice. “Pada hari ini pihak Polsek Tambaksari melakukan RJ atas kasus pencurian. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar lebih meningkatkan penanganan hukum secara humanis. Selain itu pelaku juga masih di bawah umur,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Kompol Ari Bayu Aji memberikan keterangan kasus pencurian ditangani oleh Polsek Tambaksari, pada Senin (18/9/2023).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Pelaku RS masuk ke dalam toko kelontong dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang berupa 25 buah mie instan, 10 renteng sabun sachet, 8 renteng molto sachet, 4 minyak goreng sunco, 3 minyak goreng kemasan refil, dan 2 botol minyak goreng.
Saat pelaku RS melakukan aksi pencurian ternyata korban atau pemilik toko yaitu AJ mengetahui.
“Nah saat itu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban mengetahui pintu tokonya terbuka. Pada saat itu juga korban bersama saksi melakukan penyergapan,” tambah Ari Bayuaji.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Setelah mengamankan pelaku, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambaksari. Pelaku lantas dibawa ke Polsek Tambaksari untuk diperiksa.
“Pengakuan pelaku bahwa dirinya nekat mencuri untuk kebutuhan sehari hari, selain itu pelaku putus sekolah karena tidak ada biaya,” tambah Ari Bayuaji
Selain proses Restorative Justice yang telah disepakati, pihak korban atau pemilik toko memberikan sembako hasil pencurian kepada pelaku. “Karena korban kasihan kepada pelaku, sehingga sembako yang dicuri diberikan. Selain itu pihak korban berpesan agar pelaku tidak mengulangi perbuatanya,” tutup Ari Bayuaji. (yan/git)
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News