JEMBER, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jember bersama puluhan petugas kepolisian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko di sekitar Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, yang menjual minuman keras (miras) Kamis (21/9/2023) dini hari.
Bangunan yang berjarak sekira 100 meter dengan gedung dewan, dan berada di sekitar permukiman warga itu berjualan miras secara terbuka di pinggir jalan. Diketahui, ada ratusan botol minuman keras dengan persentase alkohol di atas 5 persen yang diamankan.
Anggota Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan bahwa tindakan tersebut menanggapi keluhan warga. Sebab, toko miras yang berjualan terbuka di pinggir jalan itu dinilai meresahkan.
"Berawal dari aduan masyarakat, bahkan 3 Pilar Sumbersari juga sudah bergerak sebulan yang lalu. Namun dari mereka (pedagang miras) ngotot mengaku punya izin. Tapi saat itu, toko ini kemudian tutup (tidak berjualan) lama. Kami pun berharap (saat itu), agar mereka (pedagang miras) dapat bersikap toleransi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Permintaan toleransi yang dimaksud, lanjut David, agar lokasi toko penjual miras itu tidak berada di lingkungan kampus. Apalagi, dekat dengan permukiman warga.
"Karena di sana (tempat berdagangnya) kan juga dekat dengan tempat pendidikan (areal kampus) yakni Kampus Mandala Jember, dekat dengan masjid, juga dekat dengan sekolah SD dan SMP. Bahkan, hanya berjarak 100-200 meter dari Gedung Dewan," tuturnya.
Setelah lama tutup tidak berjualan, kata David, secara tiba-tiba toko kembali buka.
"Nah warga sekitar pun mengadu ke saya. Karena saya juga hidup di lingkungan itu, akhirnya bersama polisi kami mengambil tindakan (melakukan sidak)," katanya.