Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Odong-odong yang Tercebur ke Sungai, Polresta Sidoarjo Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Odong-odong yang tercebur di Sungai Gunung Anyar saat dievakuasi oleh BPBD Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Para penumpang yang menjadi korban terceburnya odong-odong ke sungai Desa Tambak Sumur, Waru, telah dimintai keterangan.

Kanitgakkum Laka Satlantas , Iptu Ony Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, sopir yang bernama Sukiman (61) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang

Pelaku kini diamankan di atas kejadian tersebut.

"Sudah ditetapkan minggu lalu sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (24/6/2023).

Ia mengatakan, berkas perkara ini sudah tersusun dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

"Minggu depan berkas kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, laka tunggal terceburnya odong-odong tersebut terjadi di sungai Desa Tambak Sumur, Waru, itu terjadi pada 11 September lalu.

Laka tersebut, membuat sebanyak 15 orang yang merupakan emak-emak dan anak menjadi korban.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu

Ia mengatakan, dalam dua minggu terakhir semua korban sudah dimintai keterangan.

"Sudah ada pernyataan dari seluruh penumpang dan ingin melanjutkan proses sebagai pelajaran bagi yang lain," jelasnya.

Menurutnya, Sukirman selaku sopir odong-odong dijerat mengenai kelalaian dalam berkendara dan juga perihal Over Dimension Overload (ODOL), karena memodifikasi kendaraan roda tiga sebagai odong-odong.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian

"Dimodifikasi dan kendaraan roda tiga itu harusnya hanya untuk barang bukan penumpang," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pastinya pelaku telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 310 Ayat 2, tentang setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya berakibat kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

Sukiman akan dikenakan hukuman pidana satu tahun pidana atau denda sejumlah dua juta rupiah.(cat/sis) 

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO