4 Pemuda Pesta Miras di Tempat Umum Diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya

4 Pemuda Pesta Miras di Tempat Umum Diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya Empat pemuda yang kedapatan pesta miras saat diamankan di Polrestabes Surabaya.

KOTA SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Samapta melakukan penertiban terhadap para pembalap liar yang menganggu penguna jalan, Minggu (24/9/2023) dini hari.

Dalam penertiban tersebut, Satsamapta juga mengamankan para pemabuk dan penjual pil koplo.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

“Selama penertiban balap liar,. kami menemukan pemuda pemabuk dan kedapatan membawa pil koplo. Masing-masing telah kita amankan,” ujar Kasatsamapta AKBP Teguh Santuso, saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Empat pemuda yang diamankan saat pesta miras adalah Miftahul kairi (26), Moch Faktu Rozak (27), Moch Taufan Putra (20), dan Fery Dianto (24), semuanya warga Lamongan.

Empat pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Bubutan setelah didata dan diperiksa, karena wilayah hukum tempat para pemuda pesta miras di Jl. Cepu No 2 gang 2 Margorukun.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 botol miras, 1 unit kendaraan R2, 2 KTP, 1 SIM C, 1 STNK, dan 4 handphone.

Satsamapta menyerahkan keempat pemuda beserta barang bukti kepada Aiptu Saiful, Anggota Polsek Bubutan. Nantinya empat pemuda tersebut akan dikenakan pasal 536 KUHP tentang mabuk di muka umum. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO