SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim telah menyerahkan berkas kasus terbakarnya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang terjadi beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari Rabu untuk tersangka Andrie," ujarnya, Rabu (4/10/2023) pagi.
Polisi telah menetapkan manager dan penanggung jawab, AWEW atau Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) , warga Lumajang, sebagai tersangka.
Farman mengatakan, dalam kebakaran TNBTS tersebut, dimungkinkan ada tersangka baru, namun pihaknya masih memproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan lainnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
“Tetap pihak Ditreskrimsus bersama jajaran masih mendalami kasus kebakaran ini. Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk mencari informasi tambahan. Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," jelasnya.
Dari satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim masih menjadikan lima orang lainnya sebagai saksi. Dari lima saksi tersebut, diantaranya pasangan pengantin Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri.
Sementara saksi lainnya ialah, MGG (38) selaku kru prewedding asal Tegalsari, ET (27) asal Sukolilo, dan ARVD (34) selaku juru rias dari Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (rus/rif)
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News