SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus penusukan ayah tiri kepada anaknya di Dusun Tempuran, Desa/Kecamatan Tarik, akhirnya terungkap.
Diketahui, ayah tiri korban bernama Heru Purnomo (47), sedangkan anak tiri yang menjadi korban penusukan, berinisial AA (15).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kasus tersebut, bermula dari adu mulut antara orang tua dengan anak, hingga berujung penusukan.
Dalam pengakuannya, Heri mengatakan, awalnya bercanda sambil tiduran bersama istri dan anak tirinya, pada Sabtu (16/9/2023).
Sewaktu korban menonton Youtube di handphone milik ibunya, ibu korban nyeletuk ‘Kalau subscribenya banyak, penontonnya banyak, itu gajinya besar,’
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
“Iya ma, tergantung viewersnya,” tutur korban dengan nada agak keras, dari pengakuan Ayah tiri korban, saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (5/10/2023).
Kemudian, pelaku merasa korban sebagai anak tidak sopan terhadap orang tuanya, ia pun naik pitam.
"Ya gitu itu ma, kalau anak keminter maunya menang sendiri," kata Heru.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Selanjutnya, terjadilah perdebatan hingga adu mulut antara keduanya. Dari pengakuan pelaku, korban telah memukul dan menendangnya dua kali.
Lalu, pelaku awalnya juga membalas dengan kosong. Tak puas sampai disitu, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di bawah lemari dan menusuk bahu sebelah kanan korban, dan menggores leher sebelah kiri. Ibu korban langsung melerai keduanya.
Dengan luka tusukan dan bercucuran darah, korban lari menuju rumah bibi korban. Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika, untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (19/9/2023) di sebuah warung Kopi di Desa Terung, Kecamatan Krian.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu bilah pisau, satu potong celana kain, dan satu potong kaos.
Akibat dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UURI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News