SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus Warga Negara (WN) Tiongkok beinisial YW (28), yang menjadi joki tes Bahasa Inggris dengan melanggar aturan keimigrasian pada Juli 2023 lalu, kini memasuki babak baru.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya telah merampungkan proses penyidikan terhadapnya. Berkas penyidikan yang sudah lengkap alias P21 itu sudah dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
“Tindakan pro Justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (6/10/2023).
Diketahui, penangkapan WN Tiongkok berinisial YW itu bermula saat dia hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.
Bersamanya ditemukan sejumlah barang bukti lain yaitu tiga buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
YW mengaku menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri jika berhasil memperoleh nilai Bahasa Inggris yang diminta dalam menjalankan aksinya. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.
Terkait hal tersebut, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News