SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi pelaksanaan tahapan kampanye, serta dana kampanye Pemilu 2024, Senin (9/10/2023). Kegiatan yang dihadiri stakeholder, perwakilan 18 partai politik, dan perwakilan 13 calon anggota DPD di Jawa Timur itu dilakukan menjelang dilaksanakannya tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seiring semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkapnya.
Mengawali paparan, anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Insan Qoriawan, menjelaskan dalam waktu dekat peserta Pemilu 2024 wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.
“Untuk pasangan calon akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 hingga 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3-27 November 2023,” paparnya.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.
“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” tuturnya.
Sedangkan untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, sementara untuk DPD dari perseorangan paling besar Rp750 juta.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Dari kelompok ditentukan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp1,5 miliar, dan yang terakhir dari perusahaan/badan usaha nonpemerintah ditentukan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik, untuk DPD dari perusahaan/badan usaha nonpemerintah paling besar Rp1,5 miliar..
Selanjutnya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, KPU Jatim membutuhkan peran banyak pihak.
“Butuh diskusi, sinergi, dan kolaborasi agar tahapan kampanye dapat terfasilitasi dengan baik,” katanya.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Sebagai contoh, KPU Jatim akan melakukan fasilitasi berupa penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam hal ini, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Badan Bakesbangpol.
"Ke depan KPU akan menyusun Surat Keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak," kata Gogot.
Kegiatan lain yang akan dibutuhkan kolaborasi menurut dia terkait dengan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye. Tentu dalam hal tersebut, KPU Jatim akan menggandeng KPID, Lembaga Penyiaran Publik, serta dinas kominfo.
Baca Juga: Paslon SAE Pastikan Rangkul Semua Golongan dalam Penerapan Kebijakan bila Pimpin Sidoarjo
“Sementara, untuk pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, KPU Jatim membutuhkan bantuan TNI/Polri,” pungkasnya.
Selanjutnya, diskusi yang dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dipandu langsung oleh Gogot. Diikuti seluruh peserta rakor, KPU Jatim banyak mendapatkan masukan terkait agenda teknis dan ketentuan pemasangan APK, dukungan stakeholder terkait mengenai fasilitas penunjang sosialisasi pemilu, mekanisme pengawasan dan keamanan, hingga peraturan dan kebijakan terkait larangan dan sanksi dalam pelaksanaan kampanye. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News