Pemkab Gresik Dongkrak PAD dari Pungutan Retribusi Sampah Rumah Tangga

Pemkab Gresik Dongkrak PAD dari Pungutan Retribusi Sampah Rumah Tangga Bupati Gresik, didampingi Kadis LH, dan sejumlah kepala OPD saat meninjau pengelolaan sampah. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab memaksimalkan pemungutan retribusi sampah rumah tangga sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)

Untuk pendapatan sektor ini, ditangani oleh dinas lingkungan hidup (DLH), selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani persampahan.

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Tahun ini, pungutan retribusi sampah rumah tangga diberlakukan. DLH memberlakukan tarif pemungutan sampah rumah tangga Rp1.500/bulan. Pungutan ini berpayung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.

Nantinya, sampah-sampah rumah tangga yang sudah terkumpul di tempat sampah sementara (TPS) milik DLH, kemudian diangkut dengan armada truk DLH untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

"Ini segera kita berlakukan kembali retribusi sampah rumah tangga," ucap Kepala DLH Pemkab , Sri Subaidah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Menurut Sri Subaidah, untuk pemungutan retribusi sampah rumah tangga dilakukan dengan dua cara. Pertama, bagi rumah tangga yang berlangganan air di Perumda Giri Tirta, retribusi sampah dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening koran air pelanggan Perumda Giri Tirta setiap bulan.

Kedua, bagi rumah tangga yang belum berlangganan air di perumda, maka penarikan retribusi sampah akan dititipkan di kantor desa yang terlayani kontainer sampah.

Namun, kata Sri Subaidah, tak semua desa di terlayani armada sampah karena keterbatasan armada.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

"Jadi, untuk pemungutan retribusi sampah nantinya kami titip karcis pengelolaan kebersihan untuk perkotaan di Perumda. Per KK Rp1.500 sesuai amanat perda," jelasnya.

Sri Subaidah menyampaikan bahwa, kebijakan pemungutan retribusi sampah sudah pernah diberlakukan pada 1999 hingga 2015. Namun, terhenti.

"Makanya, akan kami efektifkan lagi tahun 2023 ini," katanya.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Sri juga menambahkan, untuk karcis pungutan retribusi sampah rumah tangga sudah diberikan di kantor Perumda Giri Tirta. Sementara untuk desa yang terlayani akan dilakukan pada Oktober ini.

"Untuk yang di wilayah perkotaan penarikan retribusi lewat karcis di Perumda. Sementara untuk di desa yang telah terlayani, penarikan lewat kantor desa," tuturnya.

Untuk dimulainya penarikan retribusi sampah rumah tangga, ia mengaku masih belum bisa memastikan, karena masih menunggu laporan.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

"Yang pasti karcis sudah kami taruh di Perumda Giri Tirta. Lalu kapan dimulainya penarikkan, kami masih menunggu laporannya akhir bulan," terangnya.

Ditambahkan Sri Subaidah, DLH pada 2023 mendapatkan tugas target pendapatan dari retribusi sampah sebesar Rp3 miliar.

" DLH ada target Rp3 miliar untuk persampahan tahun ini," pungkasnya.

Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Giri Tirta , Kurnia Suryandi menyatakan, perumda belum melakukan penggabungan penarikan rekening koran air dengan retribusi sampah.

"Belum. Kami minta DLH untuk melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. DLH sudah titipkan karcis pungutan retribusi sampah, tapi masih kami pegang," katanya. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO