KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024, resmi disetujui oleh dewan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Rabu (11/10/2023).
Penetapan persetujuan bersama ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Agenda dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 orang.
BACA JUGA:
- Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
"Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga Raperda dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.
Ia berharap, dengan adanya persetujuan bersama Raperda ini bisa menjadi payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri pada 2024.
Rapat paripurna juga dihadiri Forkopimda beserta seluruh OPD dilingkungan Pemkot Kediri. Adapun perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui perubahan tersebut, antara lain: PDIP, Gerindra, PAN, NasDem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, serta Keadilan Pembangunan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News