
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hoirul Anam (44), warga Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena didapati menjual narkoba jenis sabu. Tersangka yang tidak berkutik pun hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke dalam mobil
"Tersangka dibekuk karena terlibat peredaran sabu. Ia dibekuk saat berada di teras rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo. Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan bahwa petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 poket dari penangkapan tersebut.
"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 7,30 gram," ungkapnya.
Selain itu, polisi menangkap satu tersangka penjual sabu lain di TKP berbeda. Ia adalah Iwan Peristiawan (38), warga Dusun/Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan tersangka lainnya, kata Agus, petugas mengamankan barang bukti 12 poket sabu dengan berat total 1,59 gram dan alat penghisap sabu.
"Tersangka Iwan Peristiawan diamankan di belakang rumah pada pukul 01.00 WIB dini hari. Diduga saat itu hendak memakai sabu," katanya. (ard/rev)