PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres disambut sukacita oleh warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/10).
Puluhan warga Desa Kori yang menggelar nonton bareng sidang MK tersebut langsung sujud syukur begitu Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Salah satu gugatan pemohon yang dikabulkan MK adalah terkait syarat seseorang yang ingin mencalonkan capres/cawapres adalah pernah menjabat kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu (pemilihan umum).
Supriyanto, salah seorang warga Desa Kori, mengatakan sujud syukur tersebut adalah wujud kebahagiaan atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia, bahwa MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan.
Menurutnya, putusan MK bakal membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, masyarakat bakal bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten, dan berpengalaman dalam pemilu 2024.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
"Kami para relawan pendukung Mas Gibran sangat bersyukur dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Supriyanto usai pembacaan keputusan MK di Ponorogo.
Supriyanto berencana menggelar tasyakuran bersama jaringan relawan pendukung Gibran lainnya di Ponorogo.
“Sebagai rasa syukur, kami maka dalam waktu dekat kami akan menggelar tasyakuran bersama,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur batas usia capres dan cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News