Warga Desa Kori Ponorogo Sujud Syukur Sambut Putusan MK

Warga Desa Kori Ponorogo Sujud Syukur Sambut Putusan MK Sejumlah warga Desa Kori Ponorogo saat menggelar nobar pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Konstitusi () terkait gugatan batas usia capres- disambut sukacita oleh warga , Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Senin (16/10).

Puluhan warga yang menggelar nonton bareng sidang tersebut langsung sujud syukur begitu Ketua mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK

Salah satu gugatan pemohon yang dikabulkan adalah terkait syarat seseorang yang ingin mencalonkan capres/ adalah pernah menjabat kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu (pemilihan umum).

Supriyanto, salah seorang warga , mengatakan sujud syukur tersebut adalah wujud kebahagiaan atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia, bahwa mengabulkan permohonan yang telah diajukan.

Menurutnya, putusan bakal membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, masyarakat bakal bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten, dan berpengalaman dalam pemilu 2024.

Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK

"Kami para relawan pendukung Mas Gibran sangat bersyukur dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Supriyanto usai pembacaan keputusan  di Ponorogo.

Supriyanto berencana menggelar tasyakuran bersama jaringan relawan pendukung Gibran lainnya di Ponorogo.

“Sebagai rasa syukur, kami maka dalam waktu dekat kami akan menggelar tasyakuran bersama,” pungkasnya.

Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi () telah mengabulkan sebagian atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur batas usia capres dan .

Dalam keputusannya menyatakan batas usia capres- tetap minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO