Akson Nul Huda pun mengungkapkan bahwa keterangan saksi bahwa perkara ini memang mempunyai sisi emosional karena korbannya adalah gagal ginjal akut pada anak (GGA). Namun, fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan.
"Kami berharap sepatutnya majelis hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, sehingga dengan demikian dari sini menjadi klir. Saya (juga) berharap putusan yang jatuhkan nanti adalah membebaskan seluruh para terdakwa," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya pada 4 Oktober 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menuntut para terdakwa kasus gagal ginjal di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan hukuman bervariasi.
Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (manager quality control), Aynarwati Suwito (manager quality insurance) dan Istikhomah (manager produksi) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.










