GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pascapandemi dan Golden Visa di Gresik, Kamis (19/10/2023). Agenda tersebut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, yang mewakili Heni Yuwono selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.
Turut hadir pula Direktur Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dan 52 perusahaan di bawah wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, memulai acara dengan memberikan laporan selanjutnya dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian.
Dalam sambutannya, Herdaus menekankan pentingnya peraturan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa sebagai instrumen kebijakan istimewa.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca pandemi covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Dengan mendorong investasi dan memberikan izin tinggal yang lebih fleksibel, Indonesia berharap dapat menarik para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing yang dapat berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Herdaus juga berharap bahwa segala informasi yang disampaikan para narasumber selama acara ini akan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan-perusahaan yang hadir, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
"Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam mendukung ekonomi yang semakin kuat dan berkelanjutan," tuturnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh selama acara ini kepada berbagai pihak. Dengan begitu, manfaat dari kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa dapat dirasakan secara luas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, akan semakin membaik.
Acara diseminasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Koordinator Alih Status Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati, serta Sub Koordinator Perizinan Sektor Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, R Agung Parmadi Trihasputra. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News