SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih berinisial DAS (25) dan MR (22) ditangkap polisi karena sedang membobol brankas mesin ATM di Krian, Sidoarjo, pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 3 pagi.
Di hadapan petugas, DAS yang tidak bekerja mengaku sedang terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp20 juta. Uang itu digunakan pria asal Gondang, Bojonegoro, ini untuk bermain judi online.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Karena dikejar tagihan, DAS memiliki ide untuk membobol brankas mesin ATM yang dipelajari dari YouTube, yakni dengan menggunakan las blender lengkap tabung dan regulatornya. Lalu, kamera CCTV di dalam ruang ATM di pilox hitam.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku DAS mengajak pacarnya MR untuk mengawasi area sekitar TKP. Mereka 2 kali melakukan upaya pembobolan mesin ATM. Pertama, di Ploso, Jombang, dan kedua di Krian, Sidoarjo, namun dua lokasi target sasarannya gagal. Di lokasi kedua akhirnya dapat diamankan warga dan anggota Polsek Krian yang sedang berpatroli,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (19/10/2023).
Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara 7 tahun. (cat/rev)
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News