KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang tenaga kesehatan (nakes) dari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya ke polisi.
Laporan ke Polsek Kandat sudah dilakukan oleh korban pada 10 Oktober 2023. Sedangkan KDRT terjadi pada 8 Oktober 2023.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Kanitreskrim Polsek Kandat, Aipda Muhammad Rahmanzah, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT di wilayah hukumnya. Ia menyatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti dan masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk kelanjutannya, dari pelapor sudah kami beritahu perkembangan perkaranya melalui surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan). Untuk pelapor/korban, kami selalu ajak komunikasi melalui bhabinkamtibmasnya langsung," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, terlapor berinisial ER memukul kepala bagian sebelah kiri (pipi kiri) dan mata sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Alhasil, korban merasakan sakit pada bagian kepala dan sempat dibawa ke rumah sakit. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News