Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Gus Salam Hadirkan Saksi Fakta dari 3 Unsur

Proses persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jombang, berlangsung cukup lama. Pantauan di lokasi, sudah dua kali majelis hakim menghentikan sidang lantaran memasuki waktu salat.

Saat istirahat, salah satu saksi yang telah melakukan pemeriksaan pada persidangan yakni, Khatib PCNU periode 2017-2022, Ahmad Syamsul Rizal mengatakan jika dirinya membenarkan segala bukti dalam materi gugatan.

"Saya ditanya proses awal konfercab (PCNU) dari mulai surat pertama dan verifikasi alat bukti, saya benarkan semua mulai pembentukan panitia, rapat mengenai aturan konfercab, termasuk perubahan. Juga proses persidangan tanggal 5, tahapannya sampai keputusan," ujarnya.

Diakui pria yang akrab disapa Gus Rizal, dalam persidangan tersebut dirinya diberikan pertanyaan-pertanyaan, sesuai materi gugatan secara bergantiaan mulai dari pihak kuasa hukum penggugat, kuasa hukum penggugat, dan majelis hakim.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Gus Salam Hadirkan Saksi Fakta dari 3 Unsur - Halaman 2